Tulisan

Implikasi UU 28/2009 terhadap Perda Retribusi DaerahSetelah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah disahkan pada tanggal 15 September 2009 dan dibelakukan sejak tanggal  1 Januari 2010, banyak pemda belum membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. .........  (Selengkapnya ............)
 

Cara membuat struktur dan besarnya tarif
Latar belakang penulisan adalah:
Banyaknya perda tentang retribusi yang pada bagian “struktur dan besarnya tarif retribusi” tidak memasukkan formula penghitungan besarnya tarif retribusi yang .........  (Selengkapnya ............)

Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Latar belakang penulisan adalah:
Banyaknya perda tentang retribusi yang pada bagian “prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi” tidak memasukkan besarnya tarif retribusi. .........  (Selengkapnya ............)

Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
Latar belakang penulisan adalah:
a.  Banyaknya perbedaan antara daerah satu dengan daerah lain tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa pada perda tentang retribusi daerah, dimana jenis objek retribusi sama.
b.  Banyaknya perda tentang retribusi yang hasil dari pengukuran tingkat penggunaan jasa tidak bisa dikaitkan (tidak ada korelasi) .........  (Selengkapnya ............)

Cara menghitung besarnya retribusi yang terutang
Latar Belakang penulisan adalah:
a.  Banyaknya PERDA tentang Retribusi tidak memasukkan pasal 151 ayat 1 UU 28/2009 sebagai dasar untuk menghitung besarannya retribusi yang terutang.
b.  Adanya kerancuan dalam mendefinisikan antara besarnya ..........  (Selengkapnya ............)
Hukum retribusi Daerah
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu .........    (Selengkapnya ............)

DAMPAK KENAIKAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
TERHADAP APBD

Pemerintah pada tanggal 1 April 2012 berencana bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp.1.500 menjadi Rp. 6000. Dampak dari kenaikan BBM ini tentu saja tidak hanya berdampak pada masyarakat pada umumnya tetapi akan berdampak juga pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Selengkapnya ..........