UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas

RIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus taat asas. Terutama, asas kejelasan tujuan, manfaat, dan kepastian hukum.
"Dasar hukum pengenaan pajak alat-alat besar dan alat-alat berat dapat dikaji melalui Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Konstitusi menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar salah seorang pengamat perpajakan, Darussalam, Senin (16/4/2012).
Di sisi lain, kata dia, UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan. Perundang-undangan menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik haruslah berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesusian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta asas keterbukaan.
"Sudah tepat atau belum pengenaan pajak atas alat-alat berat? Alat-alat berat itu digunakan di lahan-lahan pertambangan, bukan jalan umum. Jadi, tidak ada asas manfaat pajaknya kepada para pembayar pajak alat berat. Aturan ini nggak nyambung, nggak terpenuhi asasnya, sehingga kepastian hukumnya tidak ada," kata Darussalam.
Darussalam mengatakan pada dasarnya pemerintah dan DPR berwenang membuat UU, termasuk mengeluarkan UU terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat berat. Namun, UU yang disahkan itu haruslah memenuhi amanah konstitusi serta asas-asas tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik seperti diatur UU Nomor 10 Tahun 2004.
Sementara Ketua Umum Assosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan mengatakan pada prinsipnya para pengusaha yang tergabung dalam Aspindo tidak berkeberatan membayar pajak atas alat-alat berat. Asalnya, UU yang dijadikan dasar bagi penarikan pajak alat-alat berat tersebut, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 haruslah benar dan sesuai dengan konstitusi dan aturan perundang-undangan lainnya.
"Pada prinsipnya kami selaku kuli usaha jasa pertambangan tidak berkeberatan membayar pajak, anggota-anggota kami juga telah mendapat kategori wajib pajak patuh dari Ditjen Pajak, tapi dasar hukum pengenaan pajak itu haruslah benar," ujar Tjahyono Imawan.

Penulis: Rachmat Hidayat 
http://www.tribunnews.com/2012/04/16/uu-pajak-dan-retribusi-daerah-harus-taat-asas