Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Latar belakang penulisan adalah:
Banyaknya perda tentang retribusi yang pada bagian “prinsip
yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi” tidak
memasukkan besarnya tarif retribusi.
Tujuan
penulisan
adalah:
a. Memberikan gambaran mengenai tarif retribusi
b. Memberikan gambaran tentang prinsip dan
sasaran penetapan tarif retribusi
c. Mangajak pembaca dan peminat retribusi daerah atau pihak-pihak
yang punya kepentingan dalam retribusi daerah untuk saling berdiskusi dan
berbagi bagaimana mendefinisikan dan menetapkan besarnya tarif retribusi
Metode penulisan:
a.
Agar ada konsistensi antara
tulisan sebelumnya, dalam tema penyusunan perda retribusi, menggunakan satu
contoh ilustrasi.
b.
Sebagai ilustrasi penulis
menggunakan contoh disuatu pemerintah kabupaten xXx, dinas pariwisata dan kebudayaan,
objek retribusi bioskop yang termasuk dalam retribusi jasa usaha, nama bioskop
“siniplex 13” (contoh objek retrbusi ini memang tidak sesuai dengan UU 28/2009
tetapi dapat menggabarkan dan ada kemiripan dengan objek retribusi yang ada
dalam UU 28/2009)
Tarif Retribusi (TR) adalah nilai rupiah atau persentase
tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
Tarif Retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan
sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.
Dari pasal 152, 153 dan 154 UU 28/2009 dapat digambarkan dalam
sebuah tabel seperti dibawah ini:
Dalam menetapkan Tarif Retribusi (TR) didasarkan
pada masing-masing jenis retribusi. Kembali pada contoh tiket masuk bioskop
“siniplex 13” untuk lebih jelasnya baca juga artikel sebelumnya dengan judul cara menghitung besarnya retribusiyang terutang dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
Bioskop siniplex 13 adalah termasuk jenis
retribusi jasa usaha sehingga dalam prinsip dan sasaran tarif retribusi (TR)
didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan biaya
berorientasi pada harga pasar.
Dalam kasus contoh ini penentuan tarif retribusi
(TR) untuk tiket masuk bioskop siniplex 13 sebesar Rp. 20.000, harga ini sudah
memperoleh keuntungan yang layak dan sudah mendekati harga pasar.
semoga manfaat
Heri Siswanto, ST,MM
081234197180
peminat pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah/aset daerah serta politik lokal khususnya yang terkait dengan penguatan DPRD.
peminat pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah/aset daerah serta politik lokal khususnya yang terkait dengan penguatan DPRD.
Tulisan yang Terkait: