Cara mengukur tingkat penggunaan jasa


Latar belakang penulisan adalah:
a.    Banyaknya perbedaan antara daerah satu dengan daerah lain tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa pada perda tentang retribusi daerah, dimana jenis objek retribusi sama.
b.    Banyaknya perda tentang retribusi yang hasil dari pengukuran tingkat penggunaan jasa tidak bisa dikaitkan (tidak ada korelasi) dalam penghitungan besaran retribusi daerah yang terutang.
c.    Banyaknya perda tentang retribusi yang hasil dari pengukuran tingkat penggunaan jasa tidak dikuantitatifkan (ada nilai angkanya).
Tujuan penulisan adalah:
a.    Memberikan gambaran mengenai tingkat penggunaan jasa
b.    Memberikan gambaran bagaimana mengukur tingkat penggunaan jasa
c.    Memberikan gambaran bagaimana mengkuantitatifkan tingkat penggunaan jasa
d.    Mangajak pembaca dan peminat retribusi daerah atau pihak-pihak yang punya kepentingan dalam retribusi daerah untuk saling berdiskusi dan berbagi bagaimana mendefinisikan dan mengukur tingkat penggunaan jasa
Metode penulisan:
a.    Agar ada konsistensi antara tulisan sebelumnya, dalam tema penyusunan perda retribusi, menggunakan satu contoh ilustrasi.
b.    Sebagai ilustrasi penulis menggunakan contoh disuatu pemerintah kabupaten xXx, dinas pariwisata dan kebudayaan, objek retribusi bioskop yang termasuk dalam retribusi jasa usaha, nama bioskop “siniplex 13” (contoh objek retrbusi ini memang tidak sesuai dengan UU 28/2009 tetapi dapat menggabarkan dan ada kemiripan dengan objek retribusi yang ada dalam UU 28/2009)

Tingkat penggunaan jasa adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. Apabila tingkat penggunaan jasa sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah harus mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.
Untuk memudahkan dalam memahami tingkat penggunaan jasa, kita ambil contoh pada penulisan sebelumnya Cara menghitung besarnya retribusiyang terutang, yaitu tiket masuk bioskop seperti pada gambar berikut:
Sebelum mengukur TPJ, langkah pertama adalah menentukan dasar TPJ. Dalam menentukan dasar TPJ, kita cari dulu kaitan atau korelasi antara TPJ dengan objek retribusi.  Dari contoh bioskop “siplex 13”, hal-hal apa saja yang ada korelasi dengan bioskop selain hari? Bisa jam, nama, umur, jenis kelamin dan sebagainya. Untuk memudahkan memahami bagaimana menentukan dasar TPJ selain hari (pada contoh Tiket), lihat ilustrasi dibawah ini:
Tabel diatas adalah contoh-contoh lain dalam menentukan dasar TPJ untuk Bioskop “siniplex 13”. Dalam contoh tiket masuk bioskop diatas, Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ) didasarkan pada hari Yaitu hari Senin – Kamis dan Jum’at – Minggu. Tetapi dapat juga didasarkan pada umur yaitu anak dan dewasa atau berdasarkan jenis kelamin yaitu wanita dan pria atau dapat juga yang lainnya seperti jam dan nama.
Langkah berikutnya adalah mengukur TPJ, pada umumnya untuk mengukur TPJ tidak ada acuan yang pasti. Dalam mengukur TPJ ada 2 metode, yaitu dalam bilangan/angka yang biasa disebut dengan indeks/koefisien dan prosentase. Ada persyaratan dalam mengukur TPJ, yaitu bilangan/ angka maupun prosentase dalam TPJ tidak boleh minus (-). Untuk memudahkan dalam mengukur TPJ lihat ilustrasi dibawah ini dengan dasar TPJ hari, umur dan jenis kelamin, untuk mempersamakan persepsi kita pakai kata indeks dalam mengukur TPJ:
 
Tabel diatas merupakan contoh dalam mengukur TPJ, sedang nilai indeks dan prosentase hanyalah sebuah contoh tanpa didasari pendalaman lebih lanjut. Paling tidak contoh diatas sudah dapat menggambarkan bagaimana cara mengukur TPJ, bahwa TPJ ada nilainya.

Bahan diskusi untuk bersama:
Bagaimana Besarannya Restribusi yang Terutang (BRU) dapat dihitung apabila TPJ tidak ada nilainya?
Dapatkah dasar TPJ lebih dari satu?

semoga manfaat
Heri Siswanto, ST,MM
081234197180
peminat pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah/aset daerah serta politik lokal khususnya yang terkait dengan penguatan DPRD.


Tulisan yang Terkait: