Hukum retribusi Daerah


Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Objek retribusi ditentukan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana dalam UU tersebut objek retribusi sudah ditetapkan jumlah objek retribusinya. Jumlah total objek retribusi ada 30 yang terdiri: 14 objek masuk dalam golongan jasa umum, 11 objek masuk dalam golongan jasa usaha dan 5 objek masuk dalam golongan perizinan tertentu. Dalam hal pemungutan, daerah tidak boleh memungut retribusi daerah selain yang tercantum dalam UU dan PP. Artinya dari total 30 objek retribusi yang ada, daerah tidak boleh memungut retribusi melebihi dari 30 objek retribusi tersebut (closed list).
Hukum dari pemungutan retribusi daerah adalah sunah (boleh dipungut biaya atau dibebaskan dari biaya pungutan retribusi). Meski hukum pemungutan retribusi daerah sunah tetapi untuk jasa pelayanannya, pemerintah daerah tetap wajib memberikan atau menyediakan jasa pelayanan yang layak.


semoga manfaat
Heri Siswanto, ST,MM
081234197180
peminat pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah/aset daerah serta politik lokal khususnya yang terkait dengan penguatan DPRD.