Setelah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah disahkan pada tanggal 15 September 2009 dan dibelakukan sejak tanggal 1 Januari 2010, banyak pemda belum membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pasal 179 UU 28/2009 pada saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ini berlaku, Pajak dan Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Kemudian dalam pasal 180 UU 28/2009 pada saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ini berlaku, Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
semoga manfaat
Heri Siswanto, ST,MM
081234197180
peminat pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah/aset daerah serta politik lokal khususnya yang terkait dengan penguatan DPRD.
Tulisan yang Terkait:
cara menghitung besarannya retribusi yang terutang
cara mengukur tingkat penggunaan jasa
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi
cara membuat struktur dan besaran retribusi