Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi


Latar belakang penulisan adalah:
Banyaknya perda tentang retribusi yang pada bagian “prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi” tidak memasukkan besarnya tarif retribusi.
Tujuan penulisan adalah:
a.    Memberikan gambaran mengenai tarif retribusi
b.    Memberikan gambaran tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi
c.    Mangajak pembaca dan peminat retribusi daerah atau pihak-pihak yang punya kepentingan   dalam retribusi daerah untuk saling berdiskusi dan berbagi bagaimana mendefinisikan dan  menetapkan besarnya tarif retribusi
Metode penulisan:
a.    Agar ada konsistensi antara tulisan sebelumnya, dalam tema penyusunan perda retribusi, menggunakan satu contoh ilustrasi.
b.    Sebagai ilustrasi penulis menggunakan contoh disuatu pemerintah kabupaten xXx, dinas pariwisata dan kebudayaan, objek retribusi bioskop yang termasuk dalam retribusi jasa usaha, nama bioskop “siniplex 13” (contoh objek retrbusi ini memang tidak sesuai dengan UU 28/2009 tetapi dapat menggabarkan dan ada kemiripan dengan objek retribusi yang ada dalam UU 28/2009)

Tarif Retribusi (TR) adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang. Tarif Retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.
Dari pasal 152, 153 dan 154 UU 28/2009 dapat digambarkan dalam sebuah tabel seperti dibawah ini:
 
Dalam menetapkan Tarif Retribusi (TR) didasarkan pada masing-masing jenis retribusi. Kembali pada contoh tiket masuk bioskop “siniplex 13” untuk lebih jelasnya baca juga artikel sebelumnya dengan judul cara menghitung besarnya retribusiyang terutang dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
 
Bioskop siniplex 13 adalah termasuk jenis retribusi jasa usaha sehingga dalam prinsip dan sasaran tarif retribusi (TR) didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan biaya berorientasi pada harga pasar.
Dalam kasus contoh ini penentuan tarif retribusi (TR) untuk tiket masuk bioskop siniplex 13 sebesar Rp. 20.000, harga ini sudah memperoleh keuntungan yang layak dan sudah mendekati harga pasar.

semoga manfaat
Heri Siswanto, ST,MM
081234197180
peminat pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah/aset daerah serta politik lokal khususnya yang terkait dengan penguatan DPRD.


Tulisan yang Terkait: