Latar
Belakang penulisan adalah:
a.
Banyaknya PERDA tentang Retribusi
tidak memasukkan pasal 151 ayat 1 UU 28/2009 sebagai dasar untuk menghitung
besarannya retribusi yang terutang.
b.
Adanya kerancuan dalam
mendefinisikan antara besarnya retribusi yang terutang dengan tarif retribusi.
Tujuan penulisan adalah:
a.
Memberikan gambaran mengenai
pasal 151 ayat 1 UU 28/2009 tentang formula menghitung besarannya retribusi
yang terutang.
b. Memberikan pengertian tentang pentingnya memasukkan pasal 151 ayat
1 UU 28/2009 dalam penyusun
raperda retribusi
c.
Apa implikasi
terhadap perda retribusi yang dalam menghitung besarannya
retribusi yang terutang tidak memasukan pasal 151 ayat 1 UU 28/2009?
d. Mangajak pembaca dan peminat retribusi daerah atau pihak-pihak
yang punya kepentingan dalam retribusi daerah untuk saling berdiskusi dan
berbagi bagaimana mendefinisikan dan pentingnya memasukkan pasal 151 ayat 1 UU
28/2009 untuk menghitung besarannya retribusi yang terutang dalam penyusun raperda retribusi.
Metode penulisan:
a.
Agar ada konsistensi antara
tulisan satu dengan yang lain dalam tema penyusunan perda retribusi,
menggunakan satu contoh ilustrasi.
b.
Sebagai ilustrasi penulis
menggunakan contoh disuatu pemerintah kabupaten xXx, dinas pariwisata dan kebudayaan,
objek retribusi bioskop yang termasuk dalam retribusi jasa usaha, nama bioskop
“siniplex 13” (contoh objek retrbusi ini memang tidak sesuai dengan UU 28/2009
tetapi dapat menggabarkan dan ada kemiripan dengan objek retribusi yang ada
dalam UU 28/2009)
Bunyi Pasal 151 ayat 1 UU 28/2009 “Besarnya
Retribusi yang terutang dihitung
berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi”.
Bunyi pasal tersebut kalau diformulakan:
Besarnya Retribusi
yang Terutang dapat diartikan bahwa kata “Retribusi” berlaku untuk semua jenis
retribusi, baik restribusi jasa umum, restribusi jasa usaha dan restribusi
perizinan tertentu, atau dengan kata lain bahwa untuk menghitung “Besarnya
Retribusi yang Terutang” untuk setiap objek retribusi harus menggunakan rumus
diatas, yang tidak lain adalah bunyi pasal 151 ayat 1 UU 28/2009.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya
jumlah pokok retribusi yang terutang.
Pengertian tersebut bisa diartikan seperti
berikut:
SKRD = Besarnya Retribusi Yang Terutang
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau
dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis,
kupon, dan kartu langganan.
Untuk memudahkan
memahami hal tersebut diatas, contoh dalam metode penulisan, dimana dinas
periwisata kabupaten xXx mempunyai jasa usaha bioskop. Ini adalah contoh tiket
masuk dari “BIOSKOP SINIPLEX 13”
Pada saat kita mau nonton dan bayar tiket masuk bioskop
tentunya apa yang kita bayar sesuai dengan besarnya rupiah yang
tertera/tertulis dalam harga tiket masuk bioskop tersebut.
Bagaimana kita memaknai besaran rupiah yang tertulis dalam harga
tiket masuk bioskop tersebut? Mungkin banyak orang akan memaknai bahwa besaran
rupiah yang tertulis dalam tiket masuk bioskop tersebut adalah tarif retribusi. Padahal besaran rupiah
yang tertulis dalam tiket masuk bioskop tersebut adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Disini
ada kerancuan mengenai pengertian mengenai tarif retribusi dengan
besarnya Retribusi yang terutang.
Mengapa Penting Pasal 151 ayat 1 UU 28/2009 untuk menghitung
besarnya Retribusi yang terutang? Dari contoh diatas tersebut bahwa besarnnya
retribusi daerah yang terutang yang sebagai dasar Surat Ketetapan Retribusi
Daerah (SKRD) dimana cara untuk menghitungnya berdasarkan formula pada pasal 15
ayat 1 UU 28/2009.
Implikasi perda yang tidak memasukkan bunyi pasal 151 ayat 1
UU 28/2009 sebagai formula untuk mengitung besarnnya retribusi daerah yang
terutang tentunya akan berpengaruh pada struktur perhitungan besarnnya
retribusi daerah yang terutang dan secara otomatis juga berdampak pula pada Surat
Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Bahan diskusi untuk bersama:
Bagaimana menetapkan SKRD bila di perda tidak memasukan
formula seperti pada pasal 151 ayat 1 UU 28/2009?
Dapatkah besaran (nilai Rp) tarif retribusi dijadikan dasar Surat Ketetapan Retribusi Daerah SKRD?
semoga manfaat
Heri Siswanto, ST,MM
081234197180
peminat pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah/aset daerah serta politik lokal khususnya yang terkait dengan penguatan DPRD.
peminat pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah/aset daerah serta politik lokal khususnya yang terkait dengan penguatan DPRD.
Tulisan yang Terkait: