Dampak Kenaikan BBM Terhadap APBD

DAMPAK KENAIKAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
TERHADAP APBD

Pemerintah pada tanggal 1 April 2012 berencana bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp.1.500 menjadi Rp. 6000. Dampak dari kenaikan BBM ini tentu saja tidak hanya berdampak pada masyarakat pada umumnya tetapi akan berdampak juga pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pada prinsipnya APBD memuat Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana pendapatan daerah sebagian besar dari pemerintah dan sisanya dari PAD. Pedapatan daerah tidak berbanding lurus dengan kenaikan harga BBM, artinya bila harga BBM naik maka pandapatan daerah tidak secara otomatis naik. Tetapi kenaikan harga BBM berbanding lurus dengan belanja daerah, ini berarti dengan kenaikan harga BBM belanja daerah ikut naik. Prinsip dasar belanja daerah menggunakan standar satuan harga tahun lalu, dengan adanya kenaikan harga BBM otomatis standar harga satuan berubah, karena standar satuan harga dipengaruhi oleh harga pasar. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kenaikan harga BBM kecenderungan pendapatan daerah adalah tetap sedang belanja daerah cenderung bertambah.
Dapatkah Perubahan APBD Dipercepat?
Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan (Psl 155 (4) PMDN 21/2011). Bagaimana memaknai paling lambat minggu pertama bulan Agustus? Apakah berarti perubahan APBD dapat dilakukan sebelum bulan agustus? Apakah juga berarti dipercepat? Bagaimana apabila rancangan KUA-PPAS perubahan APBD disampaikan melewati batas waktu, melewati minggu pertama bulan agustus?
Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Apa yang dapat dilakukan pemerintah daerah pada perubahan APBD?
Perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kineja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui besama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Perda.
Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa:
•    terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah,
•    terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi alokasi belanja daerah dan,
•    sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA
Dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD disajikan  secara  lengkap penjelasan mengenai:
•    perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya;
•    program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan;
•    capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan
•    capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.

Bagamana memaknai “asumsi KUA tidak tercapai dan melampaui asumsi KUA”.  Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeran (RAPBD) mengacu pada asumsi dasar yang digunakan APBN, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, PDRB dan asumsi lainnya. Dampak langsung dari kenaikan harga BBM adalah ikut melonjaknya harga-harga lainnya, tentunya juga pengaruh terhadap laju inflasi. Apa dampak inflasi terhadap struktur APBD? Apakah kanaikan laju inflasi bisa dikatakan melampaui asumsi KUA?
Bagaimana Pengadaan Barang dan Jasa yang sudah berjalan?
Dampak kenaikan BBM juga menimpa para rekanan pemerintah daerah yang sudah melakukan kontrak kerja pengadaan barang dan jasa. Karena dengan kenaikan harga BBM tentunya diikuti pula harga-harga lainnya, termasuk harga kebutuhan untuk pengadaan barang dan jasa. Bagaimana pemerintah menyikapi dampak kenaikan harga BBM ini?
Pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa yang sedang berjalan dapat diberlakukan penyesuaian harga. Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
•    penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan;
•    tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan;
•    penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang.
Persyaratan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai berikut:
•    penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
•    penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/ mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan Biaya Operasional sebagaimana tercantum dalam penawaran;
•    penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/ adendum Kontrak;
•    penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
•    jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani; dan
•    Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.

Dari ilustrasi diatas, pada kontrak tahun jamak, dapatkah penyesuaian harga kontrak dilakukan 2 (dua) kali atau lebih setelah bulan ke-13 (tiga belas)?

semoga manfaat

Heri Siswanto ST MM
081234197180
peminat pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah/aset daerah serta politik lokal khususnya yang terkait dengan penguatan DPRD.
blog : http://solusidaerah.blogspot.com, selalu ada yang baru untuk diskusi dan berbagi